Tenaga bantu merupakan seseorang yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat dalam jangka waktu tertentu.
Pembiayaan dalam Tenaga Bantu ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD). (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News