Kemudian Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul ada 2 kasus, Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 1 kasus.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News