PNS dan PPPK BKN Jadi Pemilik Bimbel Calon ASN, Bakal Disanksi

PNS dan PPPK BKN Jadi Pemilik Bimbel Calon ASN, Bakal Disanksi - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. PNS maupun PPPK lingkungan BKN menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar calon ASN atau Sekolah Kedinasan akan diberi sanksi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Satya mengatakan BKN wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan.

“Sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” ucapnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya