Namun saat ini sidang sudah bergulir, dan otomatis mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri sudah tidak berjalan lagi.
“Tinggal di sidang itu terbukti benar apa tidak melakukan atau salah tangkap. Nanti di persidangan,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News