
Zaenal mengungkapkan tindakan pelaku ini dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku melakukan aksinya sendirian, dan karena alasan ekonomi. Dia terlilit hutang,” ucapnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News