Terlilit Hutang, Buruh Lepas di Bantul Nekat Curi Mobil Pikap

Terlilit Hutang, Buruh Lepas di Bantul Nekat Curi Mobil Pikap - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Seorang buruh harian lepas berinisial MG warga asal Kabupaten Bantul nekat mencuri mobil pikap karena terhimpit ekonomi. (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Zaenal mengungkapkan tindakan pelaku ini dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku melakukan aksinya sendirian, dan karena alasan ekonomi. Dia terlilit hutang,” ucapnya. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya