Dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022, ketika pelamar memilih jabatan yang sama untuk seleksi kompetensi I dan II, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi.
Sedangkan untuk pelamar yang memilih jabatan berbeda maka dinyatakan lulus memakai nilai akhir seleksi kompetensi II terlebih dahulu. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News