Kulon Progo Tak Terbitkan SKKH Ternak Keluar Provinsi

Kulon Progo Tak Terbitkan SKKH Ternak Keluar Provinsi - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Kulon Progo tidak mengeluarkan SKKH untuk hewan ternak yang akan dijual keluar provinsi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang akan dijual keluar provinsi.

Ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan SKKH untuk pengeluaran ternak antarkabupatan di lingkup DIY saja.

BACA JUGA:  Gelar Bimtek, Kulon Progo Edukasi Wayang ke Generasi Muda

“Untuk SKKH ternak yang akan keluar provinsi, yang mengeluarkan Dinas Pertanian DIY,” katanya, Rabu (22/6).

Adapun untuk jumlah hewan yang positif terpapar PMK di Kulon Progo sampai saat ini sudah sebanyak 514 ekor.

BACA JUGA:  Pedagang Ternak Kulon Progo: SKKH Mahal dan Lama

Dari jumlah itu rinciannya ada 171 ekor yang telah sembuh dan 330 ekor yang masih perawatan dan pemantauan. Sedangkan sisanya 13 ekor mati.

Menurut Aris, ternak yang positif PMK itu milik pedagang yang kandangnya tersentral-sentral.

BACA JUGA:  Wisata Kulon Progo Siap Sambut Kontingen Pesparawi Nasional

“Kasus PMK di Kulon Progo tersentral di kandang ternak milik pedagang. Sudah dilakukan pengobatan dan penyemprotan disinfektan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya