“Kesenggol, pasti badan akan langsung jatuh. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya,” ujarnya.
Keamanan dan keselamatan pengedara sepeda motor pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 pasal 4.
“Tak ada alasan pengendara sepeda motor tidak memakai alas kaki yang layak,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News