Blockchain Disebut Bisa untuk Solusi Hak Cipta di Era Digital

Blockchain Disebut Bisa untuk Solusi Hak Cipta di Era Digital - GenPI.co JOGJA
Teknologi blockchain disebut bisa menjadi salah satu solusi efektif dalam menangani permasalahan hak cipta di dunia digital. (ANTARA/HO/UII)

GenPI.co Jogja - Teknologi blockchain disebut bisa menjadi salah satu solusi efektif dalam menangani permasalahan hak cipta di dunia digital.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi mengatakan teknologi ini untuk perekaman dan penyimpanan data terdistribusi.

Dia menyebut ada beberapa fitur di dalamnya, seperti desentralisasi, kekekalan, tidak bergantung pada kepercayaan dan keterlacakan.

BACA JUGA:  Transisi, UII Wisuda Lulusannya Secara Luring dan Daring

“Teknologi blockchain ini bisa dikembangkan untuk tata kelola dan pengoperasian bersama,” katanya pada pidoto pengkuhan sebagai Guru Besar di UII, Senin (30/5).

Menurut Budi, teknologi ini ke depannya layak untuk diadopsi oleh hukum yang di dalamnya mencakup hak cipta.

BACA JUGA:  UII Yogyakarta Tetapkan Fathul Wahid Menjadi Rektor Kembali

Budi mengatakan salah satu alasannya yakni blockchain mampu menghilangkan ketergantuan pada aktor terpusat untuk menjamin integritas data.

Kemudian juga menciptakan kebenaran universal di antara para pihak yang tidak terpercaya.

BACA JUGA:  Milad ke-79, Rektor UII: Pandemi Tak Halangi untuk Ukir Prestasi

Dia juga menyebut blockchoin juga menyediakan informasi mengenai kepemilikan hak cipta dan stempel waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya