
GenPI.co Jogja - Polresta Kota Yogyakarta akan memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di Malioboro.
Kebijakan ini akan diberlakukan kecuali untuk angkutan umum.
Kepala Polresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Purwadi W Anggoro mengatakan kebijakan ini diterapkan secara tentatif pada akhir pekan.
BACA JUGA: Aturan Diperlonggar, PKL di Malioboro Tetap Tutup Lebih Awal
“Tidak mengacu pada waktu tertentu atau ada pembatasan jam pemberlakuan ganjil genap,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/9).
Purwadi mengungkapkan kebijakan ini dilakukan saat volume kendaraan di Malioboro mengalami peningkatan.
BACA JUGA: Wisatawan ke Malioboro Meningkat, Dishub Yogyakarta Sweeping
Purwadi menyebut tujuan dari kebijakan ini untuk menyaring jumlah kendaraan.
“Kebijakan ini diberlakukan begitu arus kendaraan padat,” tuturnya.
BACA JUGA: KA Bandara Bisa Menuju Malioboro Loh, Ini Tarif Normalnya
Dalam kondisi padat kendaraan itu, kendaraan dengan nomor genap diizinkan melintas pada tanggal genap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News