
“Untuk mengurus KTP jika tidak perlu ke kelurahan, memakai nomor KTP (pada sistem) tinggal pencet,” ucapnya.
Pelayanan publik dengan mamanfaatkan sistem elektronik ini memang baru ada di beberapa kota, seperti DKI Jakarta dan Surabaya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News