Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Anak Cegah Kejahatan Jalanan

Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Anak Cegah Kejahatan Jalanan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak untuk mengantisipasi timbulnya kejahatan jalanan. (FOTO: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak untuk mengantisipasi timbulnya kejahatan jalanan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan telah ada surat edaran wali kota terkait jam malam anak.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan ketahanan keluarga.

BACA JUGA:  3 Potensi Kejahatan yang Wajib Diwaspadai saat Mudik Lebaran

“Maksimal jam 10 malam, anak-anak harus sudah berada di rumah,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Kamis (28/4).

Heroe mengungkapkan ketika anak-anak masih berada di luar rumah selepas pukul 22.00 WIB maka bisa diminta untuk pulang ke rumah.

BACA JUGA:  Cegah Kejahatan Jalanan, Bantul Kumpulkan Kepala Sekolah

“Masyarakat dan orang tua punya alasan meminta mereka berada di rumah,” ujarnya.

Dia menyebut penerapan jam mala mini merupakan upaya bersama masyarakat dalam mencegah kejahatan jalanan.

BACA JUGA:  Marak Kejahatan, Polres Bantul Terjunkan Anggota ke Sekolah

Pemerintah Kota Yogyakarta pun akan menerjunkan petugas dari Satpol PP, Linmas maupun Jaga Warga untuk menegakkan aturan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya