GenPI.co Jogja - Zona merah Covid-19 di Kabupaten Sleman saat ini masih ada dua kelurahan, yakni berada di Margorejo Kecamatan Tempel dan Sendangarum di Kecamatan Minggir.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmalademi.
“Peta zonasi per 17 April 2022, dari 86 kelurahan masih ada dua yang zona merah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Kunjungan Wisata di Sleman Meningkat Drastis di Awal 2022
Kemudian untuk zona oranye ada enam kelurahan atau 7 persen, dan zona hijau sebanyak 30 kelurahan atau 34,9 persen.
“Mayoritas kelurahan peta zonasinya masuk zona kuning, ada 48 kelurahan atau 55,8 persen,” tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Proses Pengunjung Mal di Sleman Viral Marahi Juru Parkir
Adapun untuk level PPKM di Sleman bersama kabupaten dan kota lain di DIY turun dari 3 menjadi 2 untuk periode 19 April sampai 9 Mei 2022 mendatang.
Shavitri menyebut level PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Sleman Janji Bikin Wisatawan Puas dan Senang
Shavitri mengatakan untuk aturan PPKM di Skeman akan diumumkan setelah terbitnya Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Bupati Sleman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News