
Kegiatan yang dimaksud di antaranya salat tarwih, tadarus, hingga iktikaf.
“Untuk salat tarawih boleh digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News