
Kustini mengaku ketentuan ini pun masih bersifat sementara karena juga menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.
“Kegiatan Ramadan tetap boleh dilakukan sesuai ketentuan PPKM level 3, sambil menunggu kebijakan dari pusat,” ucapnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News