
“Bila ada anak remaja yang keluar rumah pada jam itu, perlu didampingi supaya bisa mencegaah hal yang tak diinginkan. Kecuali kalau berkegiatan agama, sosial atau bencana,” tuturnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY Retno Sigiyanti menambahkan saat ini sudah ada Perda DIY nomor 2 tahun 2017 untuk penanganan remaja.
“Kami sudah bersurat ke Dinas Pendidikan untuk sosialisasi Perda itu,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Sleman Gelontor Rp3,4 Miliar untuk Promosi Wisata di 2022 Ini
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News