Serangan Bom Molotov, LBH Yogyakarta Bicara Soal Otak Teror

Serangan Bom Molotov, LBH Yogyakarta Bicara Soal Otak Teror - GenPI.co JOGJA
Kantor LBH Yogyakarta dilempar bom molotov pada Sabtu (18/9) dini hari WIB. Foto: LBH Yogyakarta

Menurutnya serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur Pasal 187 yang intinya sengaja memunculkan kebakran yang menimbulkan bahaya umum.

“Saya telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya