
Menurutnya serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur Pasal 187 yang intinya sengaja memunculkan kebakran yang menimbulkan bahaya umum.
“Saya telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News