
GenPI.co Jogja - Sebanyak 46 pasangan calon pengantin di Kota Yogyakarta mendapatkan dispensasi pernikahan selama 2021 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Edy Muhammad menyebut ada beberapa alasan pengajuan dispensasi.
Edy mengungkapkan alasan yang mendominasi yakni kehamilan yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Yogyakarta Catatkan Kasus Covid-19 Bertambah 1.476 Orang
“Ada 43 pasangan karena kehamilan yang tidak diinginkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/2).
Edy mengatakan untuk alasan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya hal negatif di kemudian hari, pindah domisili luar daerah dan bentuk kewajiban orangtua.
BACA JUGA: Rekomendasi Hotel Hemat di Kampung Turis Yogyakarta, Cek!
Dia menyampaikan pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pencegahan pernikahan dini.
Adapun untuk upaya pencegahan itu seperti membentuk forum anak, perlindungan anak berbasis masyarakat.
BACA JUGA: Lonjakan Covid-19 di Yogyakarta, Daya Tampung RS Jauh dari Penuh
Selanjutnya pembentukan pusat pembelajaran keluarga, hingga konseling remaja dan mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News