Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di 3 Destinasi Wisata Yogyakarta

Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di 3 Destinasi Wisata Yogyakarta - GenPI.co JOGJA
Tugu Yogyakarta yang menjadi ikon Kota Yogyakarta. (FOTO: ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am)

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan tempat wisata yang menggelar uji coba operasional.

Adapun tempat wisata itu yakni Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta, Taman Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinusari Mangunan di Bantul.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan meski dalam kondisi PPKM level 3, kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas.

Iwan mengungkapkan pemberlakuan ganjil genap ini merupakan upaya pembatasan masyarakat.

“Kami akan terapkan kebijakan ini di tiga lokasi,” tuturnya.

Iwan mengungkapkan berdasar Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 pemberlakuan ganji genap akan berlangsung pada Sabtu dan Minggu.

Iwan pun meminta kepada turis yang hendak berwisata ke destinasi tersebut memerhatikan tanggal ganjil dan genap.

Untuk itu, ia meminta masyarakat yang hendak berkunjung ke tiga destinasi wisata tersebut memerhatikan tanggal ganjil dan tanggal genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya