Pemkab Sleman Mulai Gunakan QR Code pada SPPT PBB-P2 Tahun Ini

Pemkab Sleman Mulai Gunakan QR Code pada SPPT PBB-P2 Tahun Ini - GenPI.co JOGJA
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Sleman menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 tahun 2022. (Foto: ANTARA/HO-Humas Sleman)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menggunakan QR code pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta, penggunaan QR code untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada SPPT PBB-P2 2022.

“Penggunaan QR code merupakan evaluasi dari barcode yang berisi informasi data objek pajak dan tagihan PBB P2 selama delapan tahun terakhir,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/1).

BACA JUGA:  Pemkab Sleman Tidak Temukan Hotel dan Objek Wisata Langgar Prokes

Haris menjamin, SPPT tersebut tetap menjadi dokumen yang sah meski tidak menggunakan tanda tangan dan cap basah.

Penggunaan QR code tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2021 pasal 15 yang menjelaskan jika SPPT dengan tanda tangan digital merupakan dokumen yang sah.

BACA JUGA:  Cegah Kejahatan Jalanan, Sleman Sediakan Wifi dan Sport Center

Hal itu ia sampaikan usai penyerahan SPPT PBB-P2 2022 oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di  Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (3/1).

Menurut Haris penyerahan SPPT PBB-P2 2022 ini sengaja dilakukan pada hari pertama masuk kerja di 2022.

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru, Kaliurang Sleman Dikunjungi 15.052 Orang

“Dengan harapan lebih cepat sampai ke masyarakat, sehingga waktu pembayaran juga lebih lama hingga batas tempo,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya