Polres Kulon Progo Ringkus Pasutri Penggadai Kendaraan Rental

Polres Kulon Progo Ringkus Pasutri Penggadai Kendaraan Rental - GenPI.co JOGJA
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/12/2021). (foto: Humas Polres Kulon Progo)

GenPI.co Jogja - Polres Kulon Progo berhasil meringkus pasangan suami istri berinisal SEW (19) warga Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates dan IT (20) warga Kalurahan Hargarejo, Kapanewon Kokap.

Menurut Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, keduanya menggadaikan empat kendaraan rental di dua lokasi berbeda.

Kedua lokasi tersebut, yaitu di Sebokarang, Wates dengan kerugian Rp42 juta pada 23 Oktober 2021, kemudian di Triharjo, Wates dengan kerugian Rp33 juta pada 12 November 2021.

BACA JUGA:  Polres Kulon Progo: Tidak Ada Penyekatan Kendaraan saat Nataru

“Tersangka bermodus melakukan rental kendaraan, kemudian menggadaikan pada orang lain tanpa izin dari pemilik kendaraan,” ujar Fajarini saat konferensi pers di Mapolda Kulon Progo, Kamis (23/12).

Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Sabtu (25/12), dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor beserta STNK dan nota sewa kendaraan yang didapatkan polisi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Bersiap Hadapi Bencana, Polres Kulon Progo Adakan Pelatihan SAR

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan orang lain yang belum dikenal, apalagi berkenalan lewat media sosial,” tuturnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 378 KUHAP mengenai penipuan atau pasal 372 KUHAP mengenai penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (*)

BACA JUGA:  Antisipasi Aksi Teror, Gegana Polda DIY Sterilisasi Gereja

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya