Kemudian, bus pariwisata yang sudah lolos pemeriksaan akan mendapat akses parkir ke sejumlah tempat parkir wisata di Kota Yogyakarta.
“Kota Yogyakarta akan melaksanakan syarat tambahan perjalanan yang menjadi ketentuan dari kementerian,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal dan Tahun Baru 2022, mengeluarkan sejumlah aturan.
BACA JUGA: Nataru, One Gate System di Kota Yogyakarta Diperketat
Aturan tersebut seperti, pelaku perjalanan dengan transportasi darat sudah divaksinasi lengkap.
Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan. (Ant)
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Terapkan One Gate System saat Nataru
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News