Ada Aturan Baru Kemenhub, Yogyakarta Sesuaikan One Gate System

Ada Aturan Baru Kemenhub, Yogyakarta Sesuaikan One Gate System - GenPI.co JOGJA
Rombongan wisatawan saat pemeriksaan kartu vaksinasi di Terminal Giwangan Yogyakarta karena saat ini Yogyakarta sudah menerapkan one gate system untuk mengatur arus masuk bus pariwisata, Sabtu (23/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta/am)

Kemudian, bus pariwisata yang sudah lolos pemeriksaan akan mendapat akses parkir ke sejumlah tempat parkir wisata di Kota Yogyakarta.

“Kota Yogyakarta akan melaksanakan syarat tambahan perjalanan yang menjadi ketentuan dari kementerian,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal dan Tahun Baru 2022, mengeluarkan sejumlah aturan.

BACA JUGA:  Nataru, One Gate System di Kota Yogyakarta Diperketat

Aturan tersebut seperti, pelaku perjalanan dengan transportasi darat sudah divaksinasi lengkap.

Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan. (Ant)

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Terapkan One Gate System saat Nataru

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya