Sekolah di Gunungkidul Diizinkan Beri Libur Siswanya

Sekolah di Gunungkidul Diizinkan Beri Libur Siswanya - GenPI.co JOGJA
Suasana kegiatan belajar mengajar di sekolah di Gunung Kidul. (FOTO: ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama di Kabupaten Gunungkidul boleh meliburkan siswanya pada akhir semester I tahun ajaran 2021/2022.

Momen tersebut bersamaan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Ali Ridlo mengatakan izin ini sesuai dengan Imendagri dan Sekjen Kemendikristek.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 di Gunungkidul, 3 sembuh dan 1 meninggal dunia

“Kami izinkan sekolah memberi libur selama satu pekan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/12).

Ali menuturkan untuk pembagian rapor akan diberikan pada 23 Desember mendatang.

BACA JUGA:  Vaksinasi Anak di Gunungkidul Dimulai Jumat Besok

Adapun untuk kegiatan belajar mengajar Semester II baru dimulai 3 Januari 2022.

Jadwal ini sesuai dengan pedoman kalender pendidikan untuk Gunungkidul.

BACA JUGA:  Hamdalah, Kadinkes Sebut Nihil Kasus COVID-19 di Gunungkidul

Sementara, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul Agus Muhdilarso mengatakan pihaknya belum mengeluarkan edaran mengenai libur ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya