
Johan mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil alih untuk mendampingi, sosialisasi dan membentuk kelompok jaga warga.
“Pengalihan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021,” pungkasnya. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News