GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan, pihaknya memutuskan untuk menutup toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Kusumanegara.
Heroe menilai perizinan toko tersebut sudah menyalahi perizinan.
“Penutupan karena ada aturan mengenai pembatasan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (16/12).
BACA JUGA: Pemkot Yogya Terima 10 Peralatan Penelitian dari Perguruan Tinggi
Heroe mengatakan, hotel bintang empat dan lima serta restoran yang mengantongi sertifikat talam selaka dan talam kecana yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
“Setelah kami kaji, toko ditutup karena tidak memenuhi syarat menjual minuman beralkohol,” tuturnya.
Menurut Heroe, pelaku usaha yang ingin berjualan minuman beralkohol perlu memenuhi peraturan dan mengajukan perizinan.
“Kami tidak melarang orang mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi hanya membatasi penjualannya,” ujarnya.
Selain toko yang sudah ditutup tersebut, Heroe belum menemukan toko minuman beralkohol lain di Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News