
Karena itu, Adinoto mengatakan, DPP Gunungkidul akan melakukan kajian penerapan LP2B.
“Kalau nanti sudah keluar Surat Keputusan (SK) Bupat, lalu berubah menjadi perda berarti sudah terkunci kalau yang dialihfungsikan itu merupakan lahan abadi,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo menyebutkan, proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang RTRW sudah memperoleh penetapan substansi dari DPRD.
BACA JUGA: Waduh, 1.444 Jiwa Warga Gunungkidul Disabilitas Psikososial
Tahapan selanjutnya, tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengkaji draf perda tersebut.
Winaryo mengatakan, salah satu perubahan RTRW yaitu pembahasan mengenai area kawasan industri, salah satunya di Desa Candirejo, Kecamatan Semin.
BACA JUGA: Berdedikasi, 8 Seniman di Gunungkidul Dapat Apresiasi
Di dalam perda lama, area yang tersedia hanya 75 hektare.
Namun, saat sudah perda diubah, area meluas hingga 400 hektare.
BACA JUGA: Festival Campursari Gunungkidul 2021, Ajang Seniman Lokal Bangkit
Cakupan area itu meluas hingga Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News