
“Data lebih terjamin dan memenuhi kaidah keamanan informasi yakni autentik, keaslian data lebih terjamin dan utuh, data hanya dapat diubah atau dimodifikasi oleh pihak yang berwenang dan privasi,” tuturnya.
Data tersebut nantinya hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang membuat atau diterbitkan oleh otoritas sertifikat digital (OSD),
“OSD merupakan pihak ketiga terpercaya yang bertugas menandatangani, menerbitkan dan memelihara atau pengelolaan sertifikat elektronik,” imbuhnya. (*)
BACA JUGA: Peringati HKN Ke-57, Ini PR Dinas Kesehatan Bantul
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News