GenPI.co Jogja - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menaikkan status PPKM ke level 3 secara nasional selama sepekan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Nantinya, seluruh daerah yang berstatus level 1 dan 2 akan dinaikkan ke level 3.
BACA JUGA: Satgas Bantul Catatkan Penambahan 19 Kasus Sembuh dari COVID-19
Menurutnya, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal.
"Daerah hanya tunduk dan patuh, karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis tingkat nasional dengan mempertimbangkan keselamatan bangsa," katanya.
BACA JUGA: Kasus Pasien Sembuh COVID-19 di Bantul Bertambah 38 Orang
Menurutnya, status COVID-19 sebagai endemik merupakan urusan pemerintah daerah.
“Tapi kalau sudah pandemi, segala keputusan menyangkut 'leveling' itu berada di pemerintah pusat, ya kita ikuti saja," tuturnya.
BACA JUGA: Rabu, Pemda DIY Sebut Penambahan Kasus Covid Terbanyak Bantul
Abdul mengatakan, jika nanti PPKM level 3 berlaku, pusat perbelanjaan dan objek wisata akan ditutup atau diperlakukan pembatasan secara ketat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News