PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Bupati Bantul Siap Ikuti Keputusan

PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Bupati Bantul Siap Ikuti Keputusan - GenPI.co JOGJA
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat menjadi salah satu narasumber dalam workshop internasional Center on Integrated Rural Development for Asian and Pasific (CIRDAP) tahun 2021 yang digelar secara daring. (Bantulkab)

GenPI.co Jogja - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menaikkan status PPKM ke level 3 secara nasional selama sepekan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, seluruh daerah yang berstatus level 1 dan 2 akan dinaikkan ke level 3.

BACA JUGA:  Satgas Bantul Catatkan Penambahan 19 Kasus Sembuh dari COVID-19

Menurutnya, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal.

"Daerah hanya tunduk dan patuh, karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis tingkat nasional dengan mempertimbangkan keselamatan bangsa," katanya.

BACA JUGA:  Kasus Pasien Sembuh COVID-19 di Bantul Bertambah 38 Orang

Menurutnya, status COVID-19 sebagai endemik merupakan urusan pemerintah daerah.

“Tapi kalau sudah pandemi, segala keputusan menyangkut 'leveling' itu berada di pemerintah pusat, ya kita ikuti saja," tuturnya.

BACA JUGA:  Rabu, Pemda DIY Sebut Penambahan Kasus Covid Terbanyak Bantul

Abdul mengatakan, jika nanti PPKM level 3 berlaku, pusat perbelanjaan dan objek wisata akan ditutup atau diperlakukan pembatasan secara ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya