
“Wilayah sungai menjadi kewenangan BBWSO. Kami sudah menyampaikan ke warga untuk mengajukan izin ke BBWSO jika akan membangun atau melakukan aktivitas lainnya,” tuturnya.
Pargiyat juga menyebut, saat ini sejumlah warga yang memiliki warung atau bangunan di bantaran sungai sudah ada yang membongkar bangunannya, walaupun pemerintah daerah tidak akan memberikan kompensasi atas pembongkaran tersebut.
“Ada warga yang masih keberatan dengan rencana penataan. Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan ini,” imbaunya.
BACA JUGA: Atur Wisatawan di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Buat Aplikasi
Sebelumnya, kelompok warga terdampak di bantaran Sungai Code mengadu ke lembaga badan hukum (LBH) Yogyakarta setelah menerima surat dari BBWSO terkait rencana penataan sungai yang akan diawali dengan pembongkaran bangunan di bantaran sungai.
Surat peringatan terakhir dari BBWSO tersebut diterima pada 27 September 2021.
BACA JUGA: Keren! Pemkot Yogyakarta akan Bangun Gedung Parkir Vertikal
Isi surat tersebut, meminta warga membongkar bangunan dengan batas waktu maksimal pada 27 Oktober dan pada 28 Oktober akan diturunkan alat berat jika bangunan belum dibongkar. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News