Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani

Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani - GenPI.co JOGJA
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terkait penahanan selebritas Nikita Mirzani oleh Kejari Serang. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa/ed/pd.)

GenPI.co Jogja - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terkait penahanan selebritas Nikita Mirzani oleh Kejari Serang, Banten.

Selebritas yang akrab dipanggil Nikmir tersebut terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dari pelaporan Dito Mahendra.

Hotman Paris dalam pembelaan kepada Nikmir mempertanyakan mengenai pasal yang disangkakan.

BACA JUGA:  Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

“Apa ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/11).

Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram Crazy Nikmir belum lama ini.

BACA JUGA:  Jalani Operasi Hidung, Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta

Hotman Paris menilai Nikita Mirzani tidak perlu ditahan jika disangkakan dengan pasal tersebut.

Dia menjelaskan alasannya yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya empat tahun.

BACA JUGA:  Disindir Nikita Mirzani, Najwa Shihab Dapat Dukungan Susi Pudjiastuti

“Di bawah lima tahun tidak boleh ditahan,” ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nikita Mirzani Ditahan, Hotman Paris Beri Pembelaan, Lalu Pertanyakan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya