GenPI.co Jogja - Konten prank KDRT pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan pihaknya melaporkan pasangan tersebut terkait konten prank KDRT.
Menurutnya, konten prank itu merupakan pembodohan terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Baim Wong Bahas Konten dengan Aa Gym, Diminta Tanggung Jawab
“Kami harus bertindak untuk memperbaiki nama Polri,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10) lalu.
Zanzabella mengungkapkan proses hukum harus tetap dilanjutkan meski Baim Wong telah menyampaikan permintaan maaf.
BACA JUGA: Berkeliling di Lokasi Citayam Fashion Week, Baim Wong Minta Maaf
Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menambahkan pasangan tersebut dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Dia menyebut Sahabat Polisi melaporkan mereka dengan sangkaan Pasal 220 KUHP.
BACA JUGA: Dikritik, Baim Wong Kurang Sepakat dengan Ridwan Kamil
“Mereka melaporkan mengenai kasus KDRT yang ternyata keduanya sadar tidak ada,” tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula, Imbas Prank KDRT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News