Santosa pun berharap para wajib pajak di Kota Yogyakarta bisa melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu.
“Kalau wajib pajak membayar PBB lebih dari 30 September, otomatis akan dikenakan denda dua persen per bulan,” ujar Santosa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News