Imbauan Penting untuk Warga Yogyakarta, Wajib Diperhatikan

Imbauan Penting untuk Warga Yogyakarta, Wajib Diperhatikan - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau masyarakat segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Foto: Jogjakarta.go.id

Santosa pun berharap para wajib pajak di Kota Yogyakarta bisa melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu.

“Kalau wajib pajak membayar PBB lebih dari 30 September, otomatis akan dikenakan denda dua persen per bulan,” ujar Santosa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya