Pencairan ini dilakukan secara dua tahap, untuk pertama masing-masing penerima memperoleh total sebanyak Rp 1.080.000.
Kemudian untuk tahap kedua akan dilaksanakan setelah selesai verifikasi.
“Kami tetap memberi perhatian berupa fasilitas aktivitas kesehatan maupun sosial untuk lansia yang non KMS,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News