
GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan peringatan kepada distributor minyak goreng supaya tidak melakukan praktik pembelian bersyarat.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengatakan praktik tying tersebut merugikan pedagang maupun konsumen.
“Tidak boleh melakukan itu, karena memberatkan konsumen,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/3).
BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Gunungkidul Disuplai Ribuan Liter
Menurutnya, mereka yang melakukan praktik tersebut bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun untuk sanksinya berupa denda Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.
BACA JUGA: Jitu! Nih Cara Yogyakarta Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Warganya
“Kalau masih melakukannya, silakan KPPU dan kepolisian menindak,” tuturnya.
Yanto menuturkan, pihaknya juga melayani aduan bagi konsumen yang menemukan ada praktik tying.
BACA JUGA: Minyak Goreng Langka di Pasar, Begini Strategi Pemkab Bantul
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya menemukan adanya praktik pembelian bersyarat di daerah Sleman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News