
GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan tindakan tegas ketika menemukan ada penimbunan minyak goreng.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan petugasnya saat ini tengah menyisir ke lapangan terkait terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Yuliyanto mengungkapkan jika petugasnya menemukan ada yang melakukan penimbunan maka pihaknya memberlakukan UU nomor 7 tahun 2014 mengenai perdagangan.
BACA JUGA: 250 Ton Minyak Goreng Digelontor ke Pedagang Pasar di Yogyakarta
Yuliyanto menuturkan dalam aturan tersebut ada sanksi dari Pasal 107 mengenai penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku penimbunan.
“Kalau ada penimbunan maka kami bisa menggunakan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Minggu (20/2).
BACA JUGA: Pedagang di Kulon Progo Ogah Jual Minyak Goreng Sesuai HET
Dia menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, menyimpan barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau abrang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkkan bisa dikenai sanksi,” tuturnya.
BACA JUGA: Minyak Goreng di Yogyakarta Langka, Bulog Lakukan Ini
Sebelumnya, personel dari Polda DIY melakukan penyisiran di Gudang minyak goreng maupan pasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News