
Adapun beberapa di antaranya Kompleks Gedung Agung Yogyakarta, Kompleks Museum Benteng Vredeburg, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY.
Kemudian juga lahan virtual di lokasi Alun-alun Utara, Kantor Gubernur DIY.
Ridi menambahkan membeli tanah virtual ini maka akan mempunyai kepemilikan berupa Non Fungible Token (NFT).
BACA JUGA: Upaya Kurangi Kemiskinan, Bantul Tanam Investasi ke BPD DIY
NFT berfungsi untuk mencegah aset disalin dan diperbanyak. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News