Syarat Perjalanan di Bandara Adisutjipto, PCR Berlaku 3x24 Jam

Syarat Perjalanan di Bandara Adisutjipto, PCR Berlaku 3x24 Jam - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (FOTO: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

GenPI.co Jogja - General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama menyebut syarat pelaku perjalanan di Bandara Adisutjipto untuk hasil tes PCR negatif berlaku 3 x 24 jam.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 93 Tahun 2021, yang efektif berlaku 28 Oktober 2021.

Agus Pandu mencontohkan jika pelaku perjalanan A melakukan pengambilan sampel PCR pada Kamis pukul 08.00 maka masa berlaku sampai tiga hari ke depan.

BACA JUGA:  Pergerakan Penumpang Melalui Bandara YIA Kulon Progo Mulai Naik

“Masa berlakunya sampai pukul 08.00, Minggu,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (30/10).

Sebelumnya, masa berlaku PCR untuk perjalanan udara yakni 2 x 24 jam.

BACA JUGA:  Ada Pentas Wayang di Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

Kebijakan ini selaras dengan turunnya batas tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa yang sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu.

Agus Pandu mengungkapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap PCR sebagai syarat perjalanan udara.

BACA JUGA:  DPRD Kulon Progo Desak Peluang Ekonomi Bandara YIA Serius Digarap

Agus Pandu mengatakan pihaknya pun berharap dengan kebijakan-kebijakan ini, dapat meningkatkan jumlah penumpang di Bandara Adisutjipto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya