Gas Elpiji 3 Kilogram Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako

Gas Elpiji 3 Kilogram Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako - GenPI.co JOGJA
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel memberikan sanksi peringatan disertai skorsing penyaluran kepada dua agen LPG PSO atau bersubsidi, sebagai bentuk pembinaan kepada agen yang melakukan pelanggaran menyalurkan gas elpiji subsidi. ANTARA/Aprionis/am.

GenPI.co Jogja- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan nantinya gas elpiji 3 kilogram hanya untuk pemilik kartu sembako.

“Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujar Pungky Sumadi, Kamis, 2 September 2021.

Pungky menjelaskan skema pemberian elpiji subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) yang kini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.

“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.

Menurut Pungky, elpiji 3 kilogram selama ini yang menggunakan skema subsidi berbasis komoditas membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak.

“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” kata Pungky.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya