Polresta Yogyakarta Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pengrusakan Bus

Polresta Yogyakarta Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pengrusakan Bus - GenPI.co JOGJA
Bus tim Arema FC yang dirusak sekelompok orang di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10) malam. (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawa, mengatakan jika pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap YS (15).

YS sendiri merupakan terduga pelaku perusakan bus milik klub sepak bola asal Malang, Arema FC, saat sedang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10) pukul 22.45 WIB.

Andhyka juga mengatakan, pihaknya telah mengambil alih kasus yang semula ditangani Kepolisian Sektor Gondokusuman itu.

BACA JUGA:  Bus Arema FC Dirusak, 1 Pelaku Tertangkap Polisi

"Kemarin dari perkaranya di Polsek Gondokusuman kami tarik ke polresta," katanya seperti melansir Antara, Sabtu (23/10).

Selain itu, pihaknya juga telah memanggil orang tua YS, karena dalam kasus tersebut sang terduga pelaku masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

BACA JUGA:  Menang Atas Arema FC, PSS Sleman Akan Semakin Tangguh

"Tadi pagi kami lakukan pemeriksaan dengan didampingi LPA (Lembaga Perlindungan Anak) sama orang tuanya juga sudah kami panggil," tuturnya.

Meski pihak Arema FC sepakat untuk mengakhiri kasus itu, menurutnya proses hukum yang telah bergulir di Polresta Yogyakarta tersebut tetap berlanjut.

BACA JUGA:  Sempat Tertinggal, PSS Sleman Bikin Arema FC Hancur

"Namanya proses hukum tetap kami laksanakan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya