Soal Dana Pembinaan, KONI DIY Berharap Ada Revisi UU SKN

28 Oktober 2021 14:00

GenPI.co Jogja - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Wakil Ketua I KONI DIY Pramana mengatakan KONI DIY maupun tingkat kabupaten dan kota memang memiliki peran mengembangkan prestasi olahraga.

Namun dalam hal pembiayaan oembinaan, masih tergantung pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Atlet PON DIY Berangkat ke Papua, KONI Wanti-wanti Ini

Setiap daerah pun mempunyai pemahaman yang berbeda mengenai hal tersebut.

Menurut Pramana, dengan adanya perbedaan itu berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang diberikan.

BACA JUGA:  Prestasi DIY di PON XX Anjlok, KONI: Kami Siap Dikritik!

“Karena di salah satu pasal, pemerintah daerah bisa memberikan anggaran untuk olahraga. Bisa itu artinya andai tidak bisa tidak apa-apa,” katanya dikutip dari laman resmi KONI DIY, Kamis (28/10).

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2005 SKN yang diinisiasi anggota DPD RI Cholid Mahmud di Kantor DPD RI DIY, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Ingin Fokus Porda, Musorkot KONI Yogyakarta Dipercepat

Pramana mengatakan adanya rumusan draft UU SKN pada 2021 bisa menjadi kesempatan untuk dapat direvisi.

Pramana mengungkapkan Pemda DIY memberikan perhatian yang cukup besar, seperti adanya dana hibah setiap tahun.

Pramana berharap supaya UU juga mengatur mengenai besaran prosentase pembiayaan dari APBD setiap tahunnya yang dialokasikan untuk olahraga.

Kemudian juga mendorong jalinan sinergisitas dan komunikasi yang baik antara dinas terkait dengan KONI daerah, sehingga pembinaan olahraga prestasi berjalan baik dan lancar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA