GenPI.co Jogja - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Wakil Ketua I KONI DIY Pramana mengatakan KONI DIY maupun tingkat kabupaten dan kota memang memiliki peran mengembangkan prestasi olahraga.
Namun dalam hal pembiayaan oembinaan, masih tergantung pemerintah daerah.
Setiap daerah pun mempunyai pemahaman yang berbeda mengenai hal tersebut.
Menurut Pramana, dengan adanya perbedaan itu berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang diberikan.
“Karena di salah satu pasal, pemerintah daerah bisa memberikan anggaran untuk olahraga. Bisa itu artinya andai tidak bisa tidak apa-apa,” katanya dikutip dari laman resmi KONI DIY, Kamis (28/10).
Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2005 SKN yang diinisiasi anggota DPD RI Cholid Mahmud di Kantor DPD RI DIY, Selasa (26/10).
Pramana mengatakan adanya rumusan draft UU SKN pada 2021 bisa menjadi kesempatan untuk dapat direvisi.
Pramana mengungkapkan Pemda DIY memberikan perhatian yang cukup besar, seperti adanya dana hibah setiap tahun.
Pramana berharap supaya UU juga mengatur mengenai besaran prosentase pembiayaan dari APBD setiap tahunnya yang dialokasikan untuk olahraga.
Kemudian juga mendorong jalinan sinergisitas dan komunikasi yang baik antara dinas terkait dengan KONI daerah, sehingga pembinaan olahraga prestasi berjalan baik dan lancar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News