Besaran UMK 2023, Kulon Progo Usulkan Kenaikan 7,68 Persen

04 Desember 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 7,68 persen atau Rp 146 ribu.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan rekomendasi itu dari hasil rapat dengan dewan pengupahan.

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi, Kulon Progo Gelar Wayang Wisata Istimewa

“Rekomendasi UMK 2023, naik 7,68 persen. Selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur DIY,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/12).

Adapun untuk besaran UMK Kulon Progo pada 2022 sebesar Rp 1.904.275. Adanya kenaikan 7,68 persen, sehingga menjadi Rp 2.050.447,15 pada 2023.

BACA JUGA:  Kulon Progo Catat Produksi Ikan Tangkap Baru Capai 1.331 Ton

UMK 2023 di lima kabupaten maupun kota di DIY rencananya akan ditetapkan pada 6 Desember mendatang.

Nur Wahyudi mengungkapkan dalam penyusunan rekomendasi UMK ini juga telah melibatkan serikat pekerja maupun akademisi.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Janjikan Pengembangan Wisata Mangrove

Mereka memberikan saran, masukan maupun tanggapan terkait usulan UMK 2023.

Perwakilan Serikat Pekerja Kulon Progo Teguh mengungkapkan pihaknya menerima atas besaran kenaikan UMK tersebut.

“Kami bisa menerima. Tapi kami tetap ingin naik menjadi Rp 2.058.692,66,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA