UMK 2023, Kota Yogyakarta Sampaikan Rekomendasi Lebih Cepat

01 Desember 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menyatakan akan secepatnya menyampaikan hasil pembahasan rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2023.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan kota dan kabupaten di DIY sepakat penetapan upah minimum lebih cepat dari batasan waktunya.

“Sudah ada kesepatakan akan ditetapkan 6 Desember atau lebih cepat dari batas waktunya yakni 7 Desember,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Ditetapkan Sultan HB X, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen!

Maryustion mengungkapkan kepala daerah nantinya akan memberikan rekomendasi atau usulan UMK.

Rekomendasi tersebut dari hasil penghitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan sesuai rumus dan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:  Soal UMK 2023, Bupati Bantul Pertimbangkan 2 Kepentingan

Dia menyebut rekomendasi itu akan menjadi dasar dalam penetapan UMK yang akan dilakukan oleh Gubernur DIY.

Maryustion memastikan untuk besaran UMK 2023 tidak akan menurun atau di bawah 2022.

BACA JUGA:  Penetapan UMK 2023, Bupati Sleman Buka Ruang Diskusi

Adapun untuk jumlah UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970 per bulan pada 2022 ini.

“Sedangkan untuk kepastian nilainya, nanti tunggu sampai remi ditetapkan oleh DIY,” tuturnya.

Sementara, penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengungkapkan sampai saat ini untuk penghitungan UMK 2023 masih terus berjalan.

“Pengajuan usulan masih berjalan. Semoga segera ada kesepakatan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA