GenPI.co Jogja - Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menyatakan akan secepatnya menyampaikan hasil pembahasan rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2023.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan kota dan kabupaten di DIY sepakat penetapan upah minimum lebih cepat dari batasan waktunya.
“Sudah ada kesepatakan akan ditetapkan 6 Desember atau lebih cepat dari batas waktunya yakni 7 Desember,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/12).
Maryustion mengungkapkan kepala daerah nantinya akan memberikan rekomendasi atau usulan UMK.
Rekomendasi tersebut dari hasil penghitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan sesuai rumus dan ketentuan yang ada.
Dia menyebut rekomendasi itu akan menjadi dasar dalam penetapan UMK yang akan dilakukan oleh Gubernur DIY.
Maryustion memastikan untuk besaran UMK 2023 tidak akan menurun atau di bawah 2022.
Adapun untuk jumlah UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970 per bulan pada 2022 ini.
“Sedangkan untuk kepastian nilainya, nanti tunggu sampai remi ditetapkan oleh DIY,” tuturnya.
Sementara, penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengungkapkan sampai saat ini untuk penghitungan UMK 2023 masih terus berjalan.
“Pengajuan usulan masih berjalan. Semoga segera ada kesepakatan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News