GenPI.co Jogja - Organda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan kenaikan tarif angkutan umum seiring harga BBM naik.
Ketua Organda DIY Hartono mengatakan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 18 sampai 22 persen.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan pariwisata.
Kemudian untuk taksi juga tarifnya naik, hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur DIY.
Hartono mengungkapkan besaran kenaikan tarif ini juga tentu mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Saya rasa masyarakat masih mampu membeli dan kami bisa mengoperasikan kendaraan serta semua karyawan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Hartono mengungkapkan selain karena harga BBM naik, pertimbangan lain soal penyesuaian tarif tiket ini juga karena harga suku cadang, oli sudah naik.
“Kalau kami tidak menyesuaikan, kami tidak bisa memberi pelayanan,” ujarnya.
Hartono juga berharap kepada pemerintah supaya BBM yang naik ini tidak mengalami kelangkaan.
“Kami tidak bisa menawar dan mengikuti ketentuan dari pemerintah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News