GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Adapun untuk besarannya yakni Rp1.981.782,39. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan untuk UMP 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53.
“UMP 2023 naik 7,65 persen,” katanya, Senin (28/11).
Kenaikan itu berdasar rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari beberapa unsur.
Unsur tersebut di antaranya serikat pekerja, penguasa, pemerintah Badan Pusat Statistik yang berpedoman peraturan pengupahan.
Beny mengungkapkan untuk data dari BPS sendiri dari berbagai pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi maupun laju inflasi.
UMP yang telah ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X itu kemudian menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK).
Penetapan UMK untuk di DIY rencananya akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Sementara, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan besaran kenaikan UMP tersebut cukup memberatkan.
“Itu tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di DIY,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News