Beberapa Manfaat Layanan e Bupot PPH 23 / 26, Apa Saja?

15 November 2022 22:32

GenPI.co Jogja - Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Salah satu istilah perpajakan yang cukup penting namun belum banyak diketahui adalah e bupot pph 23 / 26.

Penjelasan Mengenai e Bupot PPh 23 / 26

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

E bupot pph 23 adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan berupa pembuatan bukti potong tarif PPh 23 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Aplikasi e-bupot pph 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA:  Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan

Aplikasi e-bupot pph 23 dari DJP sebenarnya diperuntukkan bagi PKP dan non PKP. Namun harus dipastikan bahwa wajib pajak menggunakan sebuah aplikasi e-bupot pph 23 dalam mengirimkan bukti potong berkenaan dengan transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.

Kebijakan e-bupot pph 23 non PKP ditetapkan pada bulan Oktober 2020 dari keputusan Dirjen Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan menambah ketepatan waktu.

BACA JUGA:  4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aplikasi e-bupot pph 23 adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 secara digital melalui dokumen elektronik.

Dengan memanfaatkan layanan e-bupot pph 23, maka pengurusan pemotongan tarif  bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui jaringan internet tanpa perlu repot datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan e-bupot pph 23 untuk menyerahkan tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, serta bukti pemotongan pembatalan.

Peraturan mengenai e bupot PPh 23

Peraturan mengenai e-bupot pph 23 dapat dilihat melalui ketentuan PER-04/PJ/2017. Melalui peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa untuk mengurus e-bupot, baik itu untuk e bupot PKP maupun e-bupot pph 23 non PKP, semua wajib pajak harus menyertakan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.

Pada setiap kondisi tersebut perangkat atau aplikasi e bupot DJP tidak dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Untuk tahun berikutnya, telah ditetapkan melalui peraturan e bupot PPh 23 pada aplikasi e bupot DJP tarif PPh 23/26 atas ketentuan KEP-599/PJ/2019 tentang Pemotongan PPh Pasal 23/26.

Penerapan e Bupot PPh 23/26

Berdasarkan pada PER-04/PJ/2017, e bupot ini sebenarnya sudah mulai ditetapkan sejak bulan Maret tahun 2017. Namun pada tahap awal, peraturan ini belum mencakup aplikasi e bupot pph 23 /26.

Hal inilah yang membuat para pengusaha kena pajak atau PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 di aplikasi e bupot pph 23 /26 dalam bentuk elektronik.

Pada saat itu sistem pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 semuanya harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak secara manual.

Pada tahun berikutnya, aplikasi e bupot pph 23 /26 akhirnya diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-599/PJ/2019 mengenai Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Akan tetapi perlu diingat bahwa aplikasi e bupot pph 23 /26 ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bertindak sebagai pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja.

Wajib pajak yang dapat menggunakan aplikasi e bupot pph 23 / 26 ini adalah wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019.

Beberapa Manfaat Layanan e bupot pph 23 / 26

Berdasarkan peraturan e bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, ada beberapa manfaat dari aplikasi e bupot pph 23 / 26 di antaranya yaitu:

Menyederhanakan proses pembuatan atau persiapan bukti pemotongan pajak

Memudahkan wajib pajak dalam membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26

Membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik

Secara garis besar, manfaat aplikasi e bupot pph 23 / 26 non PKP dan PKP adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam administrasi pajak. Manfaat ini salah satunya dapat dirasakan dalam hal membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara online melalui ragam fitur yang tersedia.

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23/26

Pemotong wajib membuat serta memberikan Bukti Pemotongan yang ditujukan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan;

Setiap Pemotong wajib mengisi dan menyampaikan SPT ke kantor pelayanan pajak tempat NPWP Wajib Pajak terdaftar atau tempat  lain yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

SPT ini juga harus ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak wajib dilaporkan oleh pemohon apabila sebelumnya tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (NIHIL).

Hal ini tidak berlaku apabila terdapat Surat Keterangan Domisili, dan/atau Ditanggung Pemerintah, dan/atau Surat Keterangan Bebas.

Kriteria yang Harus Dipenuhi Dalam Melaporkan E Bupot PPh 23

Apabila wajib pajak berniat untuk melaporkan e bupot pph 23, maka ia harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:

Wajib pajak yang dikukuhkan atau belum dikukuhkan sebagai PKP dan non PKP dapat menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.

Wajib pajak dapat menyertakan 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 atau lebih dalam satu masa pajak.

Wajib pajak harus memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 atas Dasar Pengenaan Pajak PPh.

Penyampaian SPT Masa dapat dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik.

Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan

Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan (e bupot pph 23/26), nomor urut akan diberikan secara berurutan, dan penomoran atas formulir kertas akan terpisah dengan dokumen elektronik.

Selain itu, Nomor Urut Bukti Pemotongan pada Aplikasi e-Bupot 23/26 secara otomatis akan di-generate oleh sistem, sehingga nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan. Nomor juga tidak tersentralisasi karena nomor dibuat untuk masing-masing Pemotong Pajak.

Mencantumkan NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, maka akan menggunakan NIK.

Kemudian, tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili beserta nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas harus dicantumkan

Bukti Pemotongan harus ditandatangani secara Elektronik, melekat pada Sertifikat Digital.

Menyertakan pula Bukti Pemotongan untuk Wajib Pajak, kode objek pajak, dan Masa Pajak 

Bagaimana Caranya Mengakses E Bupot PPh 23?

Untuk dapat melaporkan e bupot PPh 23, wajib pajak harus mengakses layanannya melalui aplikasi DJP. Caranya adalah sebagai berikut:

Tahap pertama, wajib pajak harus mengaktifkan EFIN. Secara garis besar, istilah EFIN merujuk pada nomor identitas wajib pajak bagi setiap pengguna e-filing.

Karena penggunaan EFIN ini hanya dilakukan sekali, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pengajuan satu kali saja yaitu sebelum mendaftar efiling.

Untuk dapat mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen sesuai persyaratan.

Apabila efin pajak sudah berhasil diaktifkan, maka langkah berikutnya adalah  melakukan login di situs www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah ditentukan sebelumnya. Setelah itu pilihlah menu profil dan aktivasi fitur layanan, lalu klik centang untuk memilih e bupot pph 23 /26
●        Klik ubah fitur layanan, setelah itu akan ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.

Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”. Setelah itu wajib pajak sudah dapat langsung melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e bupot pph 23 / 26.

Bukti Pemotongan Pembetulan

Bukti Pemotongan Pembetulan adalah jenis bukti pemotongan pajak yang dibuat secara khusus untuk memperbaiki kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Bukti Pemotongan Pembatalan

Sesuai dengan namanya, Bukti Pemotongan Pembatalan adalah jenis Bukti Pemotongan yang dibuat secara khusus untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Pembatalan ini dilakukan karena adanya pembatalan transaksi. Ketentuan dari Pembetulan Bukti Pemotongan adalah pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan, kecuali untuk nomor Bukti Pemotongan.

Nomor pada Bukti Pemotongan pembetulan yang sudah diperbaiki harus dipastikan sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum diperbaiki. Selain itu, pihak pemotong Pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan pembetulan.

Bukti Pemotongan yang dibetulkan dengan Bukti Pemotongan pembetulan juga harus turut dilampirkan oleh pemohon, karena akan dilampirkan dalam SPT pembetulan untuk selanjutnya.

Mengenal Aplikasi Pengelolaan Pajak

Melihat penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa layanan e bupot pph 23 / 26 dari Direktorat Jenderal Pajak terbukti efektif dalam mempermudah proses penerbitan bukti pemotongan pajak, karena wajib pajak sudah dapat melakukan prosesnya secara online.

Namun tak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini masih banyak badan usaha atau organisasi yang membutuhkan proses pengurusan pajak yang lebih mudah dan efisien waktu. Oleh karena itu tak heran banyak dari mereka yang akhirnya memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari. 

Aplikasi Mekari adalah salah satu aplikasi pengelolaan pajak terbaik karena memiliki fitur yang lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filling, e-Faktur, serta e-Billing. Selain itu aplikasi Mekari sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan data wajib pajak sangat terjamin.

Demikianlah tadi telah kami rangkum penjelasan lengkap mengenai sistem penerbitan bukti pemotongan pajak melalui layanan e bupot pph 23, serta rekomendasi aplikasi yang dapat digunakan untuk mempermudah proses pengelolaan pajak. Hadirnya layanan e bupot pph 23 tentu membawa dampak positif terutama dalam hal bukti pemotongan pajak yang kini dapat dilakukan secara online.

Namun kini wajib pajak terutama wajib pajak badan juga semakin dipermudah dengan hadirnya aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari dengan beragam fitur lengkapnya yang mempermudah serta menjamin keamanan proses pendataan, pengelolaan, pelaporan, hingga pembayaran pajak perusahaan. (*)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA