GenPI.co Jogja - Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial BJ (52) warga Kecamatan Sewon sebagai tersangka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak penyandang disabilitas.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan penetapan tersangka ini setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul,” katanya, dikutip dari Tribratanews Bantul, Rabu (28/9).
BJ sendiri juga merupakan seorang disabilitas tuna rung. Adapun untuk kronologis kejadian, ketika korban menaruh sepeda di depan rumah tersangka.
BJ lalu menarik korban dan membawanya ke kebuh samping rumahnya.
Jeffry menyebut korban yang berumur 12 tahun saat itu berusaha melakukan perlawanan. Namun tenaganya kalah dengan tersangka.
“Pelaku melakukan tindakan asusila ke korban, setelah memukul tangan korban,” tuturnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami kepada ibunya, kemudian diteruskan ke kepolisian pada 24 September lalu.
Jeffry mengatakan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap BJ pada Senin (26/9).
“BJ ditangkap di rumahnya di Panggungharjo, Sewon, Bantul,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News