Sultan HB X Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY untuk 2022-2027

09 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Jogja - DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022 hingga 2027, Selasa (9/8).

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY.

Sultan mengatakan dia dan Paku Alam X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan proses penetapan sesuai perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA:  Sultan HB X: Tunjukkan Warga Jogja punya Peradaban yang Baik

“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini usai penepatan.

Adapun dalam UU Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012, jabatan Gubernur DIY disi oleh yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.

BACA JUGA:  Kasus SMAN 1 Banguntapan: DPRD DIY Dukung Sikap Tegas Sultan HB X

Sedangkan untuk jabatan Wakil Gubernur DIY diisi yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Sultan mengungkapkan untuk jabatan periode 2017 hingga 2022 akan berakhir per 10 Oktober 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Dugaan Memaksa Siswa Berjilbab, Sultan HB X: Harus Ditindak

DPRD DIY pun telah memproses tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatan habis.

Dia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu, sehingga bisa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober 2022.

“Harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA