GenPI.co Jogja - Petugas Polsek Sewon Kabupaten Bantul membekuk seorang pemuda berinisial HA (29) warga Timbulharjo karena melakukan pemukulan terhadap lurah setempat yakni AAH (56).
Panit I Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W mengatakan kejadian pemukulan itu pada Sabtu (11/6) malam.
I Nengah mengungkapkan peristiwa bermula ketika lurah AAH mendapat telepon dari salah seorang warganya memberitahu ada keributan di Dusun Kowen 1.
“Pak Lurah Timbulharjo kemudian langsung menuju lokasi keributan,” katanya dikutip dari akun Instagram resmi Polres Bantul, Kamis (23/6).
Dia mengatakan lurah tersebut sesampainya di lokasi langsung berupaya melerai keributan. Kedua belah pihak yang berselisih juga diminta membubarkan diri.
Dalam suasa yang tak kondusif itu salah seorang warga berinisial HA melakukan pemukulan terhadap lurah AAH.
“Korban mengalami pendarahan pada hidung dan memar di bagian kepala,” tuturnya.
Karena suasana semakin tak kondusif, petugas langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan HA.
“Korban jingga kini masih menjalani perawatan medis pascaoperasi akibat pemukulan itu,” ujarnya.
I Nengah mengatakan HA saat ini telah ditahan di Polsek Sewon untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News