GenPI.co Jogja - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku merasa sedih saat ada kepala desa yang tertangkap karena terlibat kasus korupsi dana desa.
Menurut Alex, kepala desa yang tertangkap itu karena ketidaktahuan mereka dalam administrasi dan tidak paham aturan untuk mengatur dana desa.
“Mungkin karena latar belakang pendidikannya. Membaca undang-undang (UU) saja tidak pernah, apalagi dengan menghadapi UU yang berbelit-belit,” tuturnya melansir Antara, Rabu (1/12).
Hal tersebut dia katakan saat meluncurkan Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Alex mengatakan, adanya Program Desa Antikorupsi dapat menjadi awal pencegahan korupsi di tingkat desa atau kelurahan.
“Saya berharap, agar Program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” katanya.
Alex juga berharap Program Desa Antikorupsi bisa terkenal dan diikuti oleh desa lain.
“Harapannya supaya ini viral sehingga mampu menjadi virus yang menyebar ke desa lain, bupati, dan kepala daerah provinsi yang lain,” ucapnya.
Menurut Alex, adanya desa antikorupsi juga dapat harus melibatkan masyarakat untuk mendukung program pemberantasan korupsi.
“Pengertian nilai-nilai antikorupsi sebetulnya tidak semata-mata melakukan perbuatan yang merugikan keuangan. Nilai antikorupsi salah satunya adalah disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab,” sebutnya.
Selain itu, Alex berharap, warga Desa Panggungharjo mampu mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi.
“Tidak saja kita mendorong aparat desanya antikorupsi, namun juga mendorong masyarakatnya memiliki nilai-nilai antikorupsi itu, dan itu menjadi suatu hal yang positif bagi desa,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News