GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut Heroe, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Jika nantinya pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3, menurutnya tidak akan berlaku untuk wilayah aglomerasi.
“Misalnya, di seluruh DIY tetap bisa melakukan mobilitas,” tuturnya di Yogyakarta, Kamis.
Dirinya berharap, pelaksanaan PPKM level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru tidak terlalu berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi Kota Yogyakarta.
Apalagi, pembatasannya hanya berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Yang penting, aturan PPKM ini dijalankan secara kompak, karena jika hanya sebagian daerah saja yang menjalankan maka hasilnya pun tidak akan maksimal,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News